KH. Nasaruddin Umar Positif Maju Calon Ketum PB NU

Jakarta, – Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. dipastikan dapat maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar Ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur. Kepastian tersebut sekaligus menjawab perdebatan mengenai statusnya sebagai Menteri Agama yang sebelumnya disebut-sebut berpotensi menjadi hambatan dalam pencalonan.

Menjelang muktamar, pembicaraan mengenai estafet kepemimpinan PBNU semakin menguat seiring munculnya sejumlah nama yang masuk dalam bursa calon ketua umum. Di antara nama tersebut, Nasaruddin Umar mendapat perhatian karena saat ini mengemban amanah sebagai Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal.

Aktivis Kaukus Intelektual NU sekaligus Ketua Umum GMPK, Abd Aziz, menilai tidak terdapat ketentuan dalam AD/ART NU yang menghalangi Nasaruddin Umar untuk mencalonkan diri. Kesimpulan itu didasarkan pada pembacaan terhadap ketentuan organisasi hasil revisi Juli 2022, khususnya Pasal 51 ART NU.

Menurut Aziz, ketentuan Pasal 51 ayat (4), (5), dan (6) mengatur larangan rangkap jabatan dan kewajiban mengundurkan diri dalam konteks pengurus harian PBNU yang mencalonkan diri pada jabatan politik. Ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja terhadap Nasaruddin karena saat ini ia tidak berkedudukan sebagai pengurus harian PBNU.

Posisi Ketua Umum PBNU juga merupakan jabatan dalam organisasi kemasyarakatan keagamaan, bukan jabatan politik di lembaga eksekutif maupun legislatif. Atas dasar itu, Aziz berpandangan status Nasaruddin sebagai Menteri Agama tidak dengan sendirinya menimbulkan kewajiban untuk mengundurkan diri ketika mengikuti proses pencalonan Ketua Umum PBNU.

Aziz juga menilai kasus tersebut berbeda dengan pengunduran diri KH. Ma’ruf Amin dari posisi Rais ‘Aam PBNU pada 2018. Saat itu, Ma’ruf merupakan Rais ‘Aam aktif dan maju sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia, sehingga konteks jabatan dan ketentuan yang berlaku tidak sama dengan pencalonan Ketua Umum PBNU.

“Tidak ada satu pun pasal AD/ART NU yang melarang Prof Nasaruddin Umar maju sebagai Ketua Umum PBNU. Semua pihak diminta tidak mengaburkan fakta hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Aziz, sebagaimana dikutip RMOLJatim, Minggu, 16 Agustus 2026.

Selain pembahasan mengenai ketentuan organisasi, pengalaman Nasaruddin Umar turut menjadi bagian dari diskursus pencalonannya. Ia pernah mengemban amanah sebagai Katib Aam PBNU, memiliki latar belakang akademik dan pengalaman dalam berbagai forum internasional, serta saat ini menjalankan tugas sebagai Menteri Agama dan Imam Besar Masjid Istiqlal.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak-pihak yang mendorong pencalonannya pada Muktamar Ke-35 NU. Kapasitas mengelola lembaga, pengalaman di lingkungan NU, serta jejaring akademik dan keagamaan dipandang sebagai modal dalam menghadapi kebutuhan organisasi pada awal abad kedua Nahdlatul Ulama.

Kinerja Nasaruddin sebagai Menteri Agama juga menjadi bagian dari penilaian publik terhadap kapasitas kepemimpinannya. Sejumlah survei yang dirujuk dalam pembicaraan mengenai pencalonannya mencatat tingkat apresiasi terhadap kinerjanya di Kabinet Merah Putih.

Dengan penjelasan mengenai ketentuan AD/ART tersebut, pencalonan Nasaruddin Umar kini memasuki arena muktamar tanpa persoalan larangan organisasi sebagaimana sebelumnya diwacanakan. Keputusan mengenai kepemimpinan PBNU selanjutnya tetap berada dalam mekanisme dan forum resmi Muktamar Ke-35 NU sebagai pemegang kewenangan tertinggi organisasi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*