Negeri, Manusia dan Keadilan

Oleh : Ishaq Laode Sabania

Ada sesuatu yang perlahan berubah dalam kehidupan sosial kita. Perubahan itu tidak selalu tampak dalam angka pertumbuhan ekonomi, tidak selalu tercatat dalam laporan pemerintah, dan tidak selalu menjadi berita utama. Ia tumbuh diam-diam dalam cara manusia memandang manusia lainnya.

Kita hidup pada zaman ketika informasi bergerak lebih cepat daripada kebijaksanaan. Pendapat diproduksi dalam hitungan detik, tetapi memahami persoalan membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang. Kemarahan lebih mudah dibagikan daripada empati. Tuduhan lebih cepat dipercaya daripada klarifikasi.

Dalam ruang politik, seseorang dapat menjadi sahabat hari ini, lawan esok hari, lalu kembali menjadi kawan ketika kepentingan menemukan titik temu.

Di tengah keadaan seperti itu, pertanyaan sosial yang paling penting sesungguhnya bukan lagi siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Pertanyaannya jauh lebih mendasar, untuk apa kekuasaan diperebutkan jika manusia yang seharusnya dilayani justru semakin kehilangan rasa aman, keadilan, dan martabat?

Pertanyaan tersebut membawa kita kembali kepada satu persoalan klasik dalam filsafat politik, apa tujuan negara?

Thomas Hobbes melihat negara sebagai kebutuhan untuk mencegah manusia terjerumus ke dalam konflik tanpa akhir, John Locke berbicara tentang perlindungan hak-hak dasar manusia, Jean Jacques Rousseau menempatkan kehendak umum sebagai fondasi kehidupan politik, John Stuart Mill kemudian menekankan pentingnya kebebasan individu, sedangkan John Rawls mengingatkan bahwa keadilan harus dibangun sedemikian rupa sehingga mereka yang berada pada posisi paling lemah tidak ditinggalkan oleh sistem.

Pemikiran para filsuf tersebut lahir dari konteks yang berbeda, tetapi memiliki satu titik temu, politik tidak pernah semata-mata tentang kekuasaan. Politik selalu berkaitan dengan bagaimana manusia hidup bersama.

Di Indonesia, gagasan tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang asing. Konstitusi kita menempatkan keadilan sosial, kesejahteraan umum, dan perlindungan terhadap seluruh rakyat sebagai bagian dari tujuan kehidupan bernegara. Pancasila pun menempatkan kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai fondasi kehidupan bersama.

Maka persoalan bangsa hari ini bukan kekurangan nilai, kita justru memiliki begitu banyak nilai luhur. Persoalannya adalah jarak antara nilai yang kita ucapkan dan nilai yang kita praktikkan.

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang. Angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Namun pada saat yang sama, Gini Ratio Indonesia tercatat 0,368, meningkat dibandingkan September 2025 yang berada pada angka 0,363.

Angka-angka tersebut tidak harus dibaca sebagai kegagalan pembangunan. Penurunan kemiskinan tentu merupakan kabar baik, namun statistik juga mengajarkan sesuatu yang lebih subtil, kemajuan ekonomi belum otomatis berarti seluruh manusia merasakan kemajuan dengan cara yang sama. Di sinilah filsafat sosial menjadi penting.

Amartya Sen melalui pendekatan capability mengingatkan bahwa pembangunan tidak cukup diukur dari meningkatnya pendapatan atau pertumbuhan ekonomi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah manusia memperoleh kemampuan nyata untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga.

Dengan demikian, pembangunan tidak cukup hanya bertanya, berapa banyak yang kita hasilkan? Namun jauh lebih dalam, berapa banyak manusia yang memperoleh kesempatan untuk hidup secara bermartabat?

Sebab kemiskinan bukan hanya persoalan tidak memiliki uang. Kemiskinan dapat berarti kehilangan kesempatan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak, ruang untuk berbicara, dan daya tawar dalam menentukan masa depan.

Seseorang mungkin secara statistik telah keluar dari kategori miskin, tetapi masih hidup dalam kerentanan. Sedikit kenaikan harga kebutuhan pokok, kehilangan pekerjaan, sakit, atau bencana dapat kembali menjatuhkannya ke dalam kesulitan.

Karena itu, negara tidak cukup hanya mengurangi angka kemiskinan. Negara juga harus memperkuat kemampuan masyarakat untuk berdiri di atas kakinya sendiri. Pada titik inilah politik memiliki tanggung jawab moral.

Politik modern sering terjebak dalam apa yang dapat disebut sebagai reduksi manusia menjadi angka, pemilih menjadi suara, kelompok masyarakat menjadi basis elektoral, kemiskinan menjadi angka dalam laporan, bantuan menjadi statistik keberhasilan, kritik menjadi ancaman, dan loyalitas menjadi mata uang.

Jika manusia hanya dilihat sebagai angka, maka politik kehilangan wajah kemanusiaannya.

Hannah Arendt mengingatkan pentingnya ruang publik sebagai tempat manusia hadir melalui tindakan dan perkataan. Politik dalam pengertian yang luhur seharusnya menjadi ruang tempat warga hadir sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan.

Karena itu, politik kebangsaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang berkuasa. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kekuasaan digunakan.

Kekuasaan yang baik bukan kekuasaan yang paling lama bertahan. Kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang mampu meninggalkan kehidupan masyarakat dalam keadaan lebih baik daripada ketika ia datang.

Demokrasi juga tidak boleh berhenti pada bilik suara. Demokrasi memiliki kehidupan yang jauh lebih panjang daripada hari pencoblosan. Ia hidup dalam transparansi anggaran, pelayanan publik, kebebasan menyampaikan pendapat, kesetaraan di hadapan hukum, kesempatan memperoleh pendidikan, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta kemampuan masyarakat mengawasi kekuasaan.

John Rawls menyebut keadilan sebagai sesuatu yang harus menjadi prinsip dasar dalam struktur masyarakat. Sebuah sistem sosial tidak dapat disebut adil jika kelompok paling lemah selalu menjadi pihak yang pertama dikorbankan ketika kepentingan politik dan ekonomi bertabrakan.

Persoalan lain yang semakin terasa adalah melemahnya kemampuan masyarakat untuk hidup bersama dalam perbedaan.

Kita terlalu mudah menilai seseorang berdasarkan pilihan politiknya, yang berbeda dianggap musuh, yang mengkritik dianggap tidak loyal, yang mendukung pemerintah dianggap mencari keuntungan, dan yang tidak mendukung pemerintah dianggap ingin menjatuhkan.

Ruang publik akhirnya berubah menjadi arena saling curiga. Padahal Indonesia tidak pernah dibangun dari keseragaman. Republik ini lahir dari kesediaan berbagai kelompok yang berbeda untuk mengakui bahwa mereka memiliki rumah yang sama.

Di titik ini, pemikiran Emmanuel Levinas menjadi relevan. Ia menempatkan perjumpaan dengan yang lain sebagai dasar tanggung jawab etis. Manusia tidak boleh melihat orang lain hanya sebagai objek untuk dinilai, dikalahkan atau dimanfaatkan.

Orang lain adalah manusia. Ia memiliki wajah, pengalaman, luka, keluarga, harapan, dan martabat. Kesadaran sederhana ini sebenarnya dapat menjadi obat bagi politik yang terlalu keras.

Sebab sebelum seseorang menjadi pemilih, ia adalah manusia. Sebelum menjadi pendukung partai, ia adalah warga negara.nSebelum menjadi lawan politik, ia adalah sesama anak bangsa.

Al-Qur’an juga telah memberikan prinsip yang sangat kuat mengenai hal tersebut. Allah berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8:

“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Ayat ini memiliki relevansi yang sangat besar dengan kehidupan politik. Keadilan tidak boleh berubah hanya karena objeknya adalah orang yang kita sukai atau orang yang kita benci.

Jika kesalahan orang yang kita dukung selalu kita cari pembenarannya, sementara kesalahan lawan politik kita jadikan alasan untuk menghakiminya, maka yang sedang kita perjuangkan bukan keadilan, melainkan memperjuangkan kepentingan. Perbedaan antara keduanya mungkin terlihat kecil, tetapi akibatnya sangat besar.

Al-Qur’an juga menempatkan keadilan dan kebajikan dalam satu tarikan napas. Dalam QS. An-Nahl ayat 90 disebutkan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan.

Dalam kehidupan politik, keadilan memastikan hak warga negara terlindungi. Sementara kebajikan mengajarkan bahwa pejabat dan pemegang kekuasaan tidak boleh berhenti pada kewajiban formal. Mereka harus memiliki kepekaan terhadap penderitaan masyarakat.

Karena itu, politik yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar hukum. Ia membutuhkan moralitas.

Hukum mengatakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Etika bertanya apakah sesuatu yang boleh dilakukan secara hukum juga layak dilakukan secara moral.

Di sinilah kita membutuhkan kembali apa yang sering hilang dari kehidupan politik, rasa malu.

Bukan malu karena kalah dalam kontestasi. Bukan malu karena dikritik. Tetapi malu ketika memperoleh kekuasaan namun tidak mampu menggunakannya untuk kepentingan masyarakat.

Malu ketika berbicara tentang kemiskinan tetapi tidak pernah benar-benar memahami penderitaan orang miskin.

Malu ketika berbicara tentang keadilan tetapi menggunakan jabatan untuk kepentingan kelompok.

Malu ketika berbicara tentang persatuan tetapi memelihara kebencian karena perbedaan politik.

Rasa malu dalam konteks ini bukan kelemahan. Ia adalah mekanisme moral yang menjaga manusia agar tidak menggunakan kekuasaan tanpa batas.

Barangkali kita terlalu lama mendefinisikan keberhasilan politik melalui ukuran yang sempit.

Berapa banyak kursi yang diperoleh? Berapa besar dukungan? Siapa yang menguasai pemerintahan? Siapa yang memenangkan kontestasi? Padahal ada pertanyaan yang jauh lebih penting, apakah masyarakat menjadi lebih manusiawi setelah kekuasaan bekerja?

Apakah orang miskin menjadi lebih berdaya?

Apakah anak-anak memperoleh pendidikan yang lebih baik?

Apakah petani mendapatkan harga yang layak?

Apakah nelayan memperoleh kepastian hidup?

Apakah pekerja mendapatkan perlindungan?

Apakah pelayanan publik semakin mudah?

Apakah hukum dapat dirasakan oleh mereka yang tidak memiliki kekuasaan?

Jika jawabannya semakin positif, maka politik sedang menjalankan fungsi kemanusiaannya.

Sebaliknya, jika politik hanya menghasilkan pergantian elite tanpa memperbaiki kehidupan rakyat, maka kita sebenarnya hanya mengganti pemain dalam panggung yang sama.

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan dalam upacara. Ia harus hadir dalam kehidupan nyata.

Sila kedua menegaskan kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kelima berbicara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedua sila tersebut mengandung pesan bahwa manusia harus menjadi pusat kehidupan bernegara.

Pancasila menjadi hidup bukan ketika dicetak pada spanduk, tetapi ketika seorang warga miskin mendapatkan pelayanan tanpa dipersulit, ketika hukum tidak tunduk pada uang, ketika pejabat berani mengoreksi dirinya sendiri, dan ketika perbedaan politik tidak membuat kita kehilangan persaudaraan.

Bangsa yang besar bukan bangsa yang tidak memiliki konflik. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu mengelola konflik tanpa menghancurkan persaudaraan.

Karena itu, tugas politik kebangsaan hari ini bukan hanya menjaga pertumbuhan ekonomi dan stabilitas pemerintahan. Politik juga harus menjaga kewarasan sosial.

Masyarakat tidak boleh terus-menerus dipaksa hidup dalam ketegangan antara “kami” dan “mereka”.

Kita membutuhkan ruang publik yang memungkinkan kritik tanpa kebencian, perbedaan tanpa permusuhan, dan kompetisi tanpa kehilangan etika.

Politik seharusnya kembali kepada makna paling sederhana dari republik, res publica urusan bersama.

Negara bukan milik penguasa. Pemerintahan bukan milik partai. Anggaran publik bukan milik pejabat. Dan demokrasi bukan milik mereka yang memiliki modal paling besar. Semuanya adalah milik bersama.

Pada akhirnya, persoalan sosial kita mungkin bukan hanya persoalan ekonomi, politik, atau institusi. Ia adalah persoalan manusia.

Ketika manusia kehilangan rasa terhadap manusia lain, ketimpangan akan dianggap biasa. Ketidakadilan akan dianggap wajar. Korupsi akan dicari pembenarannya. Kekuasaan akan dipandang sebagai hadiah. Politik akan berubah menjadi transaksi.

Namun ketika manusia masih memiliki rasa, kekuasaan akan selalu diingatkan bahwa ia memiliki batas.

Ada rakyat yang harus dilayani. Ada hukum yang harus dihormati. Ada kemiskinan yang harus dikurangi. Ada ketidakadilan yang harus dilawan. Dan ada generasi yang suatu hari akan menilai apa yang kita lakukan hari ini.

Mungkin inilah saatnya kita berhenti terlalu sibuk bertanya siapa yang akan memenangkan politik berikutnya dan mulai bertanya masyarakat seperti apa yang ingin kita wariskan kepada generasi berikutnya.

Sebab republik tidak hanya dibangun oleh konstitusi. Republik dibangun oleh karakter manusia yang menjalankannya.

Politik yang paling berharga bukanlah politik yang membuat seseorang berkuasa, melainkan politik yang membuat manusia tetap menjadi manusia.

Sebab ketika rasa kemanusiaan mati, demokrasi mungkin masih memiliki prosedur, pemilu mungkin masih berlangsung, lembaga negara mungkin masih berdiri, dan pidato tentang persatuan mungkin masih terdengar di mana-mana. Tetapi di balik semua itu, kita berisiko kehilangan sesuatu yang jauh lebih penting, yakni jiwa dari kehidupan bersama.

***

*) Oleh : Ishaq Laode Sabania, Kader Muda NU Palopo.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi formnu.com

*) Opini di Form NU untuk umum. Panjang naskah 700-1.200 kata.

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke redaksi@formnu.com

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*